-->

Macam - Macam Air Dalam Islam

Posted by Yushan on Monday, September 20, 2021

Macam – Macam Air 
        
        Air merupakan salah satu hal pokok ummat manusia di seluruh dunia dalam kehidupan sehari-hari tak terkecuali ummat islam dalam hal beribadah yang membutuhkan air untuk bersuci dari hadas maupun najis secara sah meskipun bisa diganti dengan tayamum. Air dalam Fiqhi islam menurut madzhab Syafi’i dibagi menjadi empat kategori yakni air suci mensucikan, air musyammas, air suci yang tidak mensucikan, serta air mutanajjis. Berapakah Takaran air yang dapat dianggap sah untuk bersuci ? Sesuai Fiqhi islam air yang sah untuk bersuci jika takaran atau volumenya mencapai 2 qullah. Menurut Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air yang dianggap mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm2. Adapun macam-macam Air sebagai berikut: 

1. Air Suci dan Menyucikan ( Air Mutlak ) 
        Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Didalam kitab fatqul qorib dijelaskan bahwa air yang termasuk dalam kategori air mutlak ada 7 yaitu : 
         - Air yang turun dari langit (air hujan) 
         - Air Laut (air asin) 
         - Air Sungai (air tawar) 
         - Air sumur 
         - Air sumber (air mata air) 
         - Air salju (air es) 
         - Air embun 

        Air suci dan mensucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk melakukan bersuci. ada 7 (tujuh) jenis air yang termasuk dalam golongan ini. Beliau mengatakan: “Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh jenis, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air es atau salju, dan air embun.“ Ketujuh jenis air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka air itu tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun juga berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya jika perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang cukup lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lumut, lempung, debu, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang. Secara ringkas air mutlak yaitu air yang turun dari langit atau yang bersumber dari tanah (bumi ) dengan sifat asli penciptaannya. 

2. Air Musyammas 
        Air musyammas yaitu air yang dipanaskan secara langsung di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air musyammas hukumnya suci dan menyucikan, namun makruh jika dipakai untuk bersuci. Secara umum air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, namun air musyammas tidak apa-apa jika dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air musyammas ini tak lagi makruh jika dipakai untuk bersuci apabila telah kembali menjadi dingin. 

3. Air Suci Namun Tidak Menyucikan 
        Air suci tidak mensucikan atau thohir ghoiru muthohhir ini dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadast besar dan kecil maupun dari najis. Ada 2 jenis air yang suci namun tidak mensucikan, yaitu air musta’mal dan air mutaghayyar. 
        Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadast seperti wudlu dan mandi junub maupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh. Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci dari hadast dan najis apabila tidak mencapai takaran dua qullah. Namun apabila takaran air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan dapat digunakan untuk bersuci. Sebagai contoh, apabila ada sebuah bak air dengan ukuran 2 x 2 meter persegi, dan bak itu terisi penuh dengan air, dan kita melakukan wudlu dengan langsung memasukkan anggota badan ke dalam air di bak tersebut (bukan dengan menciduknya), maka air yang masih berada di bak tersebut masih dihukumi suci dan menyucikan. Namun apabila takaran airnya kurang dari dua qullah (meskipun ukuran bak airnya cukup besar), maka air tersebut menjadi air musta’mal dan tidak dapat digunakan untuk bersuci. Namun dzat air tersebut masih di hukumi suci sehingga masih bisa digunakan untuk keperluan lain seperti mencuci pakaian. Dan perlu kita ketahui bahwa air yang menjadi musta’mal ialah air yang dipakai untuk bersuci yang wajib hukumnya. Misalkan air yang dipakai untuk berwudlu bukan dalam rangka menghilangkan hadast kecil, tapi hanya untuk memperbarui wudlu saja (tajdidul wudlu) maka tidak menjadi musta’mal. Sebab orang yang memperbarui wudlu sesungguhnya tidak wajib berwudlu ketika hendak shalat karena pada dasarnya ia masih dalam keadaan suci dari hadast. Sebagai contoh, air yang dipakai untuk basuhan pertama pada anggota badan saat melakukan wudlu menjadi musta’mal karena basuhan pertama hukumnya wajib. Sedangkan air yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga tidak menjadi musta’mal karena basuhan kedua dan ketiga hukumnya hanya sunnah. Adapun air mutaghayar yaitu air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air hujan yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air hujan. Ketika air hujan dicampur dengan susu sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air susu. Perubahan nama inilah yang menjadikan air hujan kehilangan kemutlakannya. Air yang demikian itu tetap suci dzatnya namun tidak dapat digunakan untuk melakukan bersuci. Lalu bagaimana dengan air mineral kemasan? Air mineral kemasan itu masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikan air mineral kemasan mengalami perubahan pada sifat-sifatnya. Adapun penamaannya dengan berbagai macam nama itu hanyalah nama merek dagang yang tidak berpengaruh pada kemutlakan air itu sendiri. 

4. Air Mutanajis 
        Air mutanajis yakni air yang terkena najis yang takarannya kurang dari dua qullah atau takarannya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) karena terkena najis. Air yang takarannya sedikit jika terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah. Sedangkan air banyak jika terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Namun jika karena terkena najis ada satu atau lebih sifat air yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis. Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzat air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk mensucikan.

Previous
« Prev Post

Related Posts

7:43:00 AM